Butuh Izin Usaha?
Halaman ini membantu
Anda tentang seluk beluk izin usaha. Anda mendapat informasi yang
perlu untuk mendirikan perusahaan (lokal), perusahaan asing (PT
PMA) atau yayasan termasuk informasi tentang izin-izin lain
seperti izin gangguan (HO), izin prinsip dll.
Berikut adalah topik-topik yang berkaitan dengan perizinan di atas.
- Mendirikan Perusahaan (Lokal/PMDN)
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
- Akta Pendirian Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Pengesahan Akta Pendirian oleh Dept. Hukum dan HAM
- Mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing)
- Mendirikan Yayasan
- Mendirikan CV
- Pengusaha Kena Pajak (dibutuhkan bila omset usaha lebih dari Rp4.8 Miliar per tahun)
- Izin Gangguan (HO)
- Izin Jasa Survey (IUJS)
- Izin Jasa Konstruksi (IUJK)
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Izin Prinsip (IP)
- Tanda Daftar Industri (TDI)
- Izin Prinsip Perluasan
- Angka Pengenal Impor
- Nomor Identitas Kepabeanan
Izin
usaha apa saja yang dibutuhkan untuk menjalankan sebuah usaha- ini
tergantung dari bidang usaha dan bentuk badan usaha Anda. Ada bidang
(klasifikasi usaha) yang tidak membutuhkan perizinan lain kecuali
dokumen yang standar.
Bila usaha
(PT) Anda bergerak di bidang perdagangan umum dan jasa, Anda hanya
membutuhkan akta pendirian perusahaan, Surat Keterangan Domisili Usaha,
Nomor Pokok Wajib Pengusaha (NPWP), Surat Keputusan Menteri tentang
Pengesahan Akta Pendirian, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
Usaha-usaha yang memiliki omset relatif besar, misalnya omset lebih dari Rp4.8 Miliar per tahun, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Usaha-usaha yang memiliki omset relatif besar, misalnya omset lebih dari Rp4.8 Miliar per tahun, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Masih
ada usaha yang membutuhkan izin gangguan (HO) dari pemerintah setempat
bagi usaha yang mengundang ketidaknyamanan atau keramaian seperti pabrik
atau mini market.