Butuh Izin Usaha?

Butuh Izin Usaha?

 

Halaman ini membantu Anda tentang seluk beluk izin usaha. Anda mendapat informasi yang perlu untuk mendirikan perusahaan (lokal), perusahaan asing (PT PMA) atau yayasan termasuk informasi tentang izin-izin lain seperti izin gangguan (HO),  izin prinsip dll.
Berikut adalah topik-topik yang berkaitan dengan perizinan di atas.
Izin usaha apa saja yang dibutuhkan untuk menjalankan sebuah usaha- ini tergantung dari bidang usaha dan bentuk badan usaha Anda. Ada bidang (klasifikasi usaha) yang tidak membutuhkan perizinan lain kecuali dokumen yang standar.
Bila usaha (PT) Anda bergerak di bidang perdagangan umum dan jasa, Anda hanya membutuhkan akta pendirian perusahaan, Surat Keterangan Domisili Usaha, Nomor Pokok Wajib Pengusaha (NPWP), Surat Keputusan Menteri tentang Pengesahan Akta Pendirian, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Usaha-usaha yang memiliki omset relatif besar, misalnya omset lebih dari Rp4.8 Miliar per tahun, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Masih ada usaha yang membutuhkan izin gangguan (HO) dari pemerintah setempat bagi usaha yang mengundang ketidaknyamanan atau keramaian seperti pabrik atau mini market.