PAJAK REKLAME

Gambar Ilustrasi : GOOGLE

PAJAK REKLAME

Dasar Hukum :

- Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011

- Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan Nlai Sewa Reklame


Definisi :
Pajak Reklame  yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas setiap penyelenggaraan reklame


Obyek, Subyek dan Wajib Pajak :
Obyek pajak  adalah semua penyelenggaraan reklame
Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame

Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut menjadi wajib pajak.

Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif ;
Pengenaan Pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR)
Tarif Pajak ditetapkan sebesar 25 % (duapuluhlima persen)


SUMBER : LIHAT