Gambar Ilustrasi : GOOGLE
PAJAK REKLAME
Dasar Hukum :
- Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011
- Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan Nlai Sewa Reklame
Definisi :
Pajak Reklame yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas setiap penyelenggaraan reklame
Obyek, Subyek dan Wajib Pajak :
Obyek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame
Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame
Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut menjadi wajib pajak.
Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif ;
Pengenaan Pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR)
Tarif Pajak ditetapkan sebesar 25 % (duapuluhlima persen)
SUMBER : LIHAT