SAHUR

SAHUR
1. Pengertian Sahur

Sahur, ialah makanan yang dimakan pada waktu sahar. Sahar menurut bahasa ialah “Nama bagi akhir suku malam dan permulaan suku siang”. Lawannya ialah ashil, akhir suku siang.

Menurut Az-Zamakhsyari, dinamai waktu Sahar dengan Sahar karena ia adalah waktu berlalunya malam dan datangnya siang. Dengan demikian, jelaslah bahwa Sahar bukanlah satu atau dua jam sebelum terbit fajar, namun yang dimaksud adalah nama waktu pergantian malam ke siang.

Jadi apabila kita makan pada jam 24.00 (jam 12 malam) atau sedikit setelah itu tidaklah dapat dinamakan ”Bersahur (mengerjakan makan sahur)”

Ada pun yang dinamakan makan sahur adalah sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW pada riwayat di bawah ini :

عَنْ اَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ: تَسَخَّرْنَامَعَ رَسُوْلِ اللهِ ص: ثُمَّ قُمْنَا اِلَى الصَّلاَةِ. قُلْتُ: كَمْ كَانَ قَدْرُ مَابَيْنَهُمَا؟ قَالَ: قَدْرَ خَمْسِيْنَ اٰيَةً. ﴿احمد والبخارى ومسلم﴾

Dari Anas dari Zaid bin Tsabit, ia berkata, “Kami pernah bersahur bersama Rasulullah SAW kemudian kami mengerjakan shalat (shubuh)”. Aku (Anas) bertanya kepada Zaid. “Berapa tempo antara keduanya?. Zaid menjawab, “Sekedar 50 ayat Al-Qur’an). [HR Ahmad, Bukhari dan Muslim).

2. Hikmah Sahur

Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Sa’id bahwa Nabi SAW bersabda :

اَاسَّحُوْرُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوْهُ وَلَوْ اَنْ يَجْرَعَ اَحَدُكُمْ جُرْعَةًمِنْ مَاءٍفَاِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمُسَحِّرِنَ.﴿احمد﴾

Sahur itu suatu berkah. Maka janganlah kamu meninggalkannya, walaupun hanya dengan meneguk seteguk air, karena sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya bershalawat atas orang yang bersahur. [HR Ahmad]

Diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Amr bin ‘Ash bahwa Rasulullah SAW bersabda :

فَصْلُ مَابَيْنَ صِيَامِنَ وَصِيَامِ اَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ ﴿مسلم﴾

Yang membedakan antara puasa kita dengan puasa ahli kitab ialah makan sahur. [HR Muslim]

3. Keraguan tentang waktu sahur

Bila seseorang ragu apakah telah habis waktu ataukah belum, maka ia diperbolehkan makan dan minum hingga nyata-nyata baginya bahwa waktu sahur telah habis dan masuk waktu subuh. Firman Allah :

وَكُلُوْاوَاشْرَبُوْاحَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ﴿البقرة ٢:١٨٧﴾

Dan makanlah, minumlah, sehingga nyata kepadamu benang putih dari pada benang hitam yaitu fajar. [Al-Baqarah 2:187]

Dari ayat diatas jelaslah Allah memperkenankan makan dan minum, sehingga nyata benar terbitnya Fajar.